(1) Kementerian negara/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
(2) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
(3) Target sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana prestasi kerja berupa volume keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur yang tertuang dalam dokumen anggaran.
Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun
anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1)diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya yang target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan di tahun anggaran tersebut; dan
b. hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun sebelumnya yaitu:
a. persentase penyerapan anggaran paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen);
b. persentase realisasi capaian output paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan
c. laporan keuangan kementerian negara/lembaga berpredikat wajar tanpa pengecualian.
(1) Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. tambahan alokasi anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berikutnya;
b. prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan; atau
c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
(2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
(1) Laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat:
a. persentase penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersumber dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan dan realisasi yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
b. persentase capaian output yang bersumber dari target dan realisasi yang tercantum dalam aplikasi evaluasi kinerja penganggaran; dan
c. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
(2) Format laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/ Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program bertanggung jawab secara formal dan material atas seluruh data laporan realisasi anggaran dan laporan capaian kinerja penganggaran unit eselon I yang disusunnya sesuai dengan kewenangannya.
(1) Berdasarkan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
(2) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dan laporan capaian kinerja penganggarantahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA-K/L yang akan ditetapkan menjadi pagu alokasi anggaran kementerian negara/lembaga.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA