Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. terdapat sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan b. sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan di tahun anggaran sebelumnya. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan ketentuan: a. tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional; b. tidak boleh menurunkan pelayanan kepada publik; dan c. memperhatikan arah kebijakan penganggaran pada tahun anggaran berjalan. Pasal6 (1) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) merupakan sisa anggaran belanja yang tidak terserap pada tahun anggaran sebelumnya yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: a. tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja; b. tidak diikutinyaketentuan peraturan perundang- undangandi bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; c. keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan atau pejabat perbendaharaan; dan/atau d. kelalaian kuasa pengguna anggaran dan/atau pelaksana kegiatan atau pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya. (2) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sisa anggaran yang berasal dari: a. pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 001 (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, lembur, vakasi, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai) dan komponen 002 (kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya/jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor); b. pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 003 (dukungan operasional pertahanan dan keamanan); c. pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 004 (dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan); d. pelaksanaan kegiatan operasional yang termasuk dalam komponen 005 (dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit); e. pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontrak tahun jamak dan masih berkelanjutan; f. pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola yang target sasarannya telah tercapai; g. pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rupiah Murni Badan Layanan Umum (BLU), Surat Berharga Syariah Negara/Project Based Sukuk (SBSN/PBS), dan Rupiah Murni Pendamping;atau h. akibat keadaan kahar antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca. Pasal7 Menteri/pimpinan lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program menyampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran: a. laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan b. laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya. Pasal8 (1) Penyampaian laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) yang memuat: a. data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran sebelumnya dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan b. penjelasan atas selisih antara pagu dan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan tahun anggaran sebelumnya, pagu yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan. (3) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (4) Format laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal9 Laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. pagu anggaran yang dicantumkan merupakan pagu per program tahun anggaran sebelumnya; b. realisasi anggaran yang dicantumkan merupakan realisasi per program tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; c. hasil optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran yang berasal dari hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya; d. sisa anggaran yang bukan merupakan hasil optimalisasi yang dicantumkan merupakan sisa anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah dikurangi dengan hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdiri dari sisa anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan e. penjelasan yang dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya merupakan uraian dan rincian nilai atas sisa anggaran belanja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id