Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga. (2) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan laporan capaian kinerja penganggarantahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id