Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat:
a. persentase penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersumber dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan dan realisasi yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
b. persentase capaian output yang bersumber dari target dan realisasi yang tercantum dalam aplikasi evaluasi kinerja penganggaran; dan
c. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
(2) Format laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
