Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat: a. persentase penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersumber dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan dan realisasi yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; b. persentase capaian output yang bersumber dari target dan realisasi yang tercantum dalam aplikasi evaluasi kinerja penganggaran; dan c. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga. (2) Format laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda