Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA-K/L yang akan ditetapkan menjadi pagu alokasi anggaran kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id