Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA-K/L yang akan ditetapkan menjadi pagu alokasi anggaran kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
