Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. tambahan alokasi anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berikutnya;
b. prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan; atau
c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
(2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Koreksi Anda
