Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/ Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program bertanggung jawab secara formal dan material atas seluruh data laporan realisasi anggaran dan laporan capaian kinerja penganggaran unit eselon I yang disusunnya sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda