(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
(3) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif yang berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).