Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan
Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
