Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik;
b. Tarif Layanan Akademik Lainnya;
c. Tarif Layanan Non Akademik;
d. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
e. Tarif Klinik.
Koreksi Anda
