Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda