Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II dan Pegawai Kementerian Kesehatan dapat diberikan tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
(2) Pemberian tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
