Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Akademik sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Akademik Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan. (2) Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda