Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
