Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI adalah program tabungan hari tua bagi Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI sebagaimana dimaksud dalam tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
2. Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI yang selanjutnya disebut Unfunded PSL adalah kewajiban masa lalu untuk Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang belum terpenuhi.
3. Aktuaris Independen adalah perusahaan konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan/atau program pensiun yang telah terdaftar atau memiliki izin dari Menteri Keuangan.