Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN/POLRI YANG DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembayaran Unfunded PSL, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). (2) Penunjukkan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio. (3) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya. (4) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id