Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan.
2. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Prajurit ABRI) adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat (Prajurit TNI- AD), Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut (Prajurit TNI- AL), Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara (Prajurit TNI-AU), dan Prajurit Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Prajurit POLRI).
3. PegawaiNegeri Sipil (PNS) adalah PNS yang dipekerjakan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam) dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) selanjutnya disebut PNS Dephankam ABRI.
4. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indoneia selanjutnya disingkat ASABRI adalah suatu jaminan sosial bagi prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI yang memberikan perlindungan terhadap resiko karena berkurang atau hilangnya penghasilan prajurit ABRI dan PNS yang bersangkutan yang dilaksanakan secara wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tabungan Hari Tua/Perumahan (THT/P) adalah tabungan yang bersumber dari iuran wajib yang dikenakan terhadap penghasilan perserta setiap bulan dan dikelola guna melaksanakan program ASABRI.
6. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak dan tunjangan perbaikan penghasilan yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta.