Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN/POLRI YANG DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Unfunded PSL akibat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, aktuaris PT Asabri (Persero) menghitung Unfunded PSL. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta PT Asabri (Persero) menunjuk Aktuaris Independen untuk menghitung Unfunded PSL. (3) Penunjukan Aktuaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan. (4) Dalam rangka perhitungan Unfunded PSL oleh aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT Asabri (Persero) harus terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Menteri Keuangan mengenai metode, asumsi, dan data peserta yang digunakan untuk menghitung Unfunded PSL.
Koreksi Anda