Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN/POLRI YANG DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Asabri (Persero) menyampaikan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL kepada KPA BUN dengan dilampiri kuitansi atau tanda terima senilai jumlah bruto dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). (2) Berdasarkan surat tagihan pembayaran Unfunded PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK; dan b. Kuitansi atau tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (3) Dalam hal PPK berhalangan, KPA BUN dapat melaksanakan tugas PPK sepanjang tidak merangkap sebagai PPSPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id