Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN/POLRI YANG DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
(2) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk untung PT Asabri (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
Koreksi Anda
