Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 7 dan angka 9 Pasal 1 diubah, Pasal 1 angka 8 dihapus, setelah angka 10 Pasal 1 ditambahkan satu angka yakni angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
2. Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan BBN sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
4. Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.
5. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6. Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
7. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
8. Dihapus.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
10. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM adalah kementerian yang bidang tugasnya meliputi energi dan sumber daya mineral.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan Pasal 2 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai KPA BUN.
(2) Dihapus.
(3) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
c. bendahara pengeluaran, apabila diperlukan.
(4) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) dihapus sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dana subsidi Jenis BBM Tertentu dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Mekanisme penyusunan dan pengesahan DIPA BUN untuk belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal pagu DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam tahun anggaran berjalan dapat ditambah pagunya melalui mekanisme revisi anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal dana subsidi satu atau lebih Jenis BBM Tertentu kurang atau habis digunakan, dapat dilakukan realokasi antar dana subsidi Jenis BBM Tertentu yang masih tersedia melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA BUN melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendukung berupa volume penjualan per Jenis BBM Tertentu didasarkan pada hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Migas dan Kementerian ESDM
c.q Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
(3) Hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil verifikasi Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi volume Bahan Bakar Nabati yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus disampaikan kepada KPA BUN setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya.
(6) Dalam hal hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) belum diterima sampai dengan tanggal 18 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KPA BUN tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu.
(7) Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA BUN dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
(8) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat membentuk tim.
7. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
(1) Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan oleh Kementerian ESDM paling lambat akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan KPA BUN dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dengan menggunakan
dasar Harga Patokan tahun lalu dan atau yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN.
(3) Penghitungan dan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan dikoreksi sesuai dengan Harga Patokan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sisa anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA BUN untuk subsidi Jenis BBM Tertentu.
1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh frasa "KPA", selanjutnya dibaca "KPA BUN".
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY