Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Jenis BBM Tertentu terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi harga per liter dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Subsidi harga sebagaimana di maksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
SH = SHL x V SHL = [(HJE BBM - PPN - PBBKB) - HP BBM] SH=Subsidi harga SHL=Subsidi harga per liter V=Volume Jenis BBM Tertentu (liter) HJE BBM=Harga Jual Eceran BBM (Rp/liter) PPN=Pajak Pertambahan Nilai (Rp/liter) PBBKB=Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Rp/liter) HP BBM=Harga Patokan BBM (Rp/liter)
(4) Subsidi harga per liter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran negara untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan, dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu.
(5) Harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu merupakan harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dihapus.
(7) Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Didalam Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) termasuk margin.
(9) Besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan kepada Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan dalam perhitungan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran yang bersangkutan, dengan Harga Patokan per liter Jenis BBM Tertentu dikalikan dengan tarif PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
