Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 7 dan angka 9 Pasal 1 diubah, Pasal 1 angka 8 dihapus, setelah angka 10 Pasal 1 ditambahkan satu angka yakni angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id