Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA BUN melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendukung berupa volume penjualan per Jenis BBM Tertentu didasarkan pada hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Migas dan Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. (3) Hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil verifikasi Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi volume Bahan Bakar Nabati yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus disampaikan kepada KPA BUN setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya. (6) Dalam hal hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) belum diterima sampai dengan tanggal 18 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KPA BUN tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu. (7) Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA BUN dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data. (8) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat membentuk tim. 7. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id