Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. 2. Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain. 3. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan BBN sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. 4. Harga Patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin. 5. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 6. Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 7. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 8. Dihapus. 9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 10. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan. 11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM adalah kementerian yang bidang tugasnya meliputi energi dan sumber daya mineral. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan Pasal 2 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id