Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pagu DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam tahun anggaran berjalan dapat ditambah pagunya melalui mekanisme revisi anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal dana subsidi satu atau lebih Jenis BBM Tertentu kurang atau habis digunakan, dapat dilakukan realokasi antar dana subsidi Jenis BBM Tertentu yang masih tersedia melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id