Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan oleh Kementerian ESDM paling lambat akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan. (2) Dalam hal Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan KPA BUN dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dengan menggunakan dasar Harga Patokan tahun lalu dan atau yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN. (3) Penghitungan dan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikoreksi sesuai dengan Harga Patokan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8A — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id