Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
9. Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
(1) Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), atau ayat (8), wajib mendaftarkan diri pada:
a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
b. Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:
a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
b. Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(1) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan:
a. penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap; dan
b. pengukuhan PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan meneliti dan memastikan keberadaan tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak.
(1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , diterbitkan NPWP secara jabatan.
(2) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(4) Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam kegiatan ekstensifikasi.
(1) Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di INDONESIA;
d. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
e. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan INDONESIA
untuk selama-lamanya;
f. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
g. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
h. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
i. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
j. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
k. anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
(3) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. atas permohonan Wajib Pajak; atau
b. secara jabatan.
Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
(1) Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(2) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penghapusan NPWP dalam hal Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum dan memenuhi ketentuan:
a. tidak mempunyai utang pajak;
b. mempunyai utang pajak namun penagihannya sudah daluwarsa;
c. mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak orang pribadi
meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
d. mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
(1) Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
b. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
c. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
d. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
e. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
f. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
(3) Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. atas permohonan Wajib Pajak; atau
b. secara jabatan.
(1) Permohonan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(3) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak secara subjektif dan/atau objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
(4) Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP; dan
b. tata cara kegiatan ekstensifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY