Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan:
a. penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap; dan
b. pengukuhan PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2) Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan meneliti dan memastikan keberadaan tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Koreksi Anda
