Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(3) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa:
1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing; dan
2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak.
b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing;
2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan
3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
c. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:
1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan
badan dan perubahannya;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
dan
3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
d. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:
1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
dan
3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
e. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, berupa:
1. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dan
2. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah.
(4) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa:
1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing;
2. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
b. Untuk Wajib Pajak badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:
1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
4. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
c. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:
1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
4. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
Koreksi Anda
