Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. (3) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa: 1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing; dan 2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak. b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa: 1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing; 2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan 3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang. c. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa: 1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan 3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. d. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa: 1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan 3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. e. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, berupa: 1. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dan 2. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah. (4) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa: 1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing; 2. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan 3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang. b. Untuk Wajib Pajak badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa: 1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; 3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan 4. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang. c. Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa: 1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; 3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan 4. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Pasal.id