Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di INDONESIA;
d. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
e. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan INDONESIA
untuk selama-lamanya;
f. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
g. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
h. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
i. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
j. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
k. anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
(3) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. atas permohonan Wajib Pajak; atau
b. secara jabatan.
Koreksi Anda
