Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal : a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; b. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha; c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di INDONESIA; d. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran; e. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya; f. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; g. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; h. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi; i. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; j. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau k. anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP. (3) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. atas permohonan Wajib Pajak; atau b. secara jabatan.
Koreksi Anda