Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(3) Dokumen yang disyaratkan dalam permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
b. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah
meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan INDONESIA selama-lamanya;
c. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
d. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
e. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis beserta surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atau
f. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objekti
(4) Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Koreksi Anda
