Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. (2) Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; b. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; c. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; d. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan e. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. (4) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (5) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulai dilakukan. (6) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. (7) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. (8) Orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. (9) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Pasal.id