Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
b. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
c. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
d. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
e. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
f. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
(3) Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. atas permohonan Wajib Pajak; atau
b. secara jabatan.
Koreksi Anda
