(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan
penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
(3) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
4. Ketentuan
Pasal 7