Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

PERMEN Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
Koreksi Anda