Koreksi Pasal 19A
PERMEN Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG
Teks Saat Ini
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional
bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
Koreksi Anda
