Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian laboratoris dan identifikasi barang. (3) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian laboratoris dan identifikasi barang. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda