Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, penyusunan program, evaluasi, dan penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis serta penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian slaboratoris dan identifikasi barang.
6. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
