Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG
Teks Saat Ini
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Pelayanan Teknis; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
