Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Pelayanan Teknis; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda