Koreksi Pasal 19B
PERMEN Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
7. Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
