Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategik dan program serta evaluasi pelaksanaan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
b. pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau pengujian ulang laboratoris dan identifikasi barang;
c. pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
d. penelitian, pengembangan, dan evaluasi metode pengujian dan identifikasi barang;
e. penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian dan identifikasi barang;
f. pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium;
g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
h. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; dan
i. pelaksanaan administrasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
