(1) Dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dilakukan pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi, yaitu:
a. badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang bergerak di bidang pencetakan dokumen sekuriti dan/atau pengadaan barang yang memiliki sifat sekuriti berdasarkan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang;
b. memiliki kedudukan hukum yang tetap di wilayah Republik INDONESIA;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
d. dalam hal penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya akan melakukan kemitraan, penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya wajib mempunyai perjanjian kerjasama kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian
Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh
Pasal 29;
f. memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi pemerintah;
g. memiliki kemampuan dasar pada bidang dan subbidang pekerjaan yang akan dilelang dan paling sedikit senilai pagu yang akan dilelangkan;
h. dalam hal penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya bermitra, kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf g diperhitungkan dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
i. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa paling sedikit 5% (lima persen) dari nilai pagu yang akan dilelangkan;
j. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan pencetakan dokumen sekuriti yang dibuktikan dengan adanya produk dokumen sekuriti yang telah digunakan pada lembaga pemerintahan dalam waktu 4 (empat) tahun terakhir; dan
k. memiliki catatan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau aparat pemeriksa fungsional pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Selain harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya juga harus memenuhi syarat-syarat teknis, yaitu:
a. memiliki sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan;
b. memiliki kantor, pabrik, dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi di wilayah Republik INDONESIA;
c. khusus untuk penyediaan pita cukai, memiliki mesin cetak yang mampu mencetak pita cukai secara berkesinambungan dengan spesifikasi desain pita cukai yang ditetapkan dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin paling sedikit 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar pita cukai per hari;
d. mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri;
e. bersedia memenuhi ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pembayaran hasil cetakan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
f. bersedia menjadi mitra kerja pemerintah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya antara lain menandatangani kontrak perjanjian;
g. bersedia menyerahkan performance bonds berupa jaminan bank yang diterbitkan oleh bank umum, yang besarnya 5% (lima persen) pagu yang akan dilelangkan;
h. bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari pagu yang akan dilelangkan, apabila telah ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak melakukan pekerjaan; dan
i. persyaratan teknis lainnya yang diperlukan dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.