Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin kontinuitas ketersediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya dan tercapainya penerimaan negara dari sektor cukai, proses pelelangan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya. (2) Proses pelelangan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penetapan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak pengadaan barang dilakukan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan tersebut disahkan. (3) Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kontrak tahun jamak (multiyears). (4) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda