Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. (2) Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat pada akhir bulan Oktober.
Koreksi Anda