Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 2009
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTA LATTA
Koreksi Anda
