Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTA LATTA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id