Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri. (3) Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda