Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan usulan Panitia Pengadaan dengan mengeluarkan surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Panitia Pengadaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat usulan penetapan pemenang lelang diterima.
Koreksi Anda
