Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibentuk Panitia Pengadaan yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang, baik dari unsur-unsur di dalam atau di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, hukum perjanjian/kontrak, dan bidang lain yang diperlukan.
(3) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
