(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan Registrasi secara online pada website www.lpse.depkeu.go.id;
b. Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi offline dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan;
c. Registrasi offline sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan Penyedia Barang/Jasa dengan membawa dokumen terdiri atas:
1. Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha, yakni:
a) Formulir Keikutsertaan;
b) Formulir Surat Penunjukan Admin;
c) Surat Kuasa;
d) Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);
e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing;
g) Tanda Daftar Perusahaan;
h) Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir (jika ada perubahan);
i) Surat Keterangan Domisili;
j) Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir;
k) Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 25 untuk 3 (tiga) bulan terakhir;
l) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin; dan m) Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan.
2. Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan, yakni:
a) Formulir Keikutsertaan;
b) Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);
c) NPWP;
d) SPT PPh tahun terakhir;
e) Sertifikat keahlian;
f) Surat Keterangan Domisili (surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat); dan g) KTP.
d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir d) serta angka 2 butir a) dan butir b) dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id;
e. Keseluruhan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat pula dalam bentuk softcopy, masing-masing 1 (satu) file dalam format PDF;
f. Pada saat melakukan Registrasi offline:
1. Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir l) dan fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir m);
2. Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 butir a) sampai dengan butir g).
(2) Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan penggantian E-mail yang telah didaftarkan dengan dilengkapi alasan penggantian E-mail dari:
a. Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya/Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha; atau
b. Penyedia yang bersangkutan, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan dokumen asli dan masih berlaku.
(4) Alasan penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(5) Penggantian E-mail Penyedia Barang/Jasa hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan dan membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
3. Ketentuan
Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: