Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Penyedia Barang/Jasa harus melakukan pembaharuan (update) data secara mandiri melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan/atau menyampaikan perubahan tersebut kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan, baik dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan atau melalui E-mail ke verifikasi.lpse@depkeu.go.id. (2) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data/informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya. (3) Tata cara perubahan data Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan. 6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A, sehingga Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda